Palembang Meski diimbau berulang kali dan dirazia, tetap masih ada warga Palembang yang belum mengurus e-KTP atau memiliki KTP sementara. Selain diberi peringatan, mereka didenda.
"Dari Pasar KM.5, kita menjaring 53 warga yang tidak memiliki KTP. Mereka disidangkan di tempat dan didenda Rp 5-10 ribu," kata Sabar, Kabag TU Sat Pol PP Palembang, kepada detikcom, Selasa (10/04/2012).
"Sebelum disidangkan kita memberikan pengarahan agar mereka segera membuat e-KTP di kecamatan masing-masing," lanjut Sabar.
Berdasarkan informasi, dari sekitar 1,2 juta warga Palembang yang berusia dewasa, lebih-kurang 7 ribu warga yang belum mengurus e-KTP. Guna memastikan agar mereka segera membuat e-KTP, maka Sat Pol PP Palembang terus melakukan razia di tempat keramaian seperti pasar tradisional.
Sumber : detik.com
By : joyoboyo90.blogspot.com
0 comments:
Post a Comment