Baca dulu infonya ??

Pemerintah Di Lema Karena Berhenti Rekrut PNS

Jakarta - Moratorium penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberlakukan pemerintah pada tahun ini mungkin saja dapat menekan laju pertumbuhan jumlah PNS yang tiap tahun meningkat.

Namun, rupanya tindakan tersebut memberikan dampak negatif. Pasalnya, masih banyak pos di instansi pemerintah yang masih membutuhkan banyak pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Menurut saya, moratorium PNS adalah sebuah kebijakan yang dilematis. Di satu sisi, sejumlah institusi memerlukan sumber daya manusia tambahan. Di sisi lain, kita melihat kenyataan bahwa tidak sedikit kepala daerah incumbent yang ingin jadi lagi menjanjikan pekerjaan di birokrasi kepada para pemilihnya," ujar Pengamat Kebijakan Publik Riant Nugroho kepada detikFinance, Minggu (18/3/2012).

Menurut Riant, janji manis para kepala daerah ini yang justru memberatkan pemerintah pusat karena harus menerima orang-orang titipan ini sebagai PNS. Padahal, kebanyakan dari meraka tidak memenuhi standard.

"Bahkan dalam kondisi moratorium pun mereka dengan berani memasukkan para pemilih yang sudah dijanjikannya sebagai pegawai hononer, yang ujung-ujungnya menodong Pemerintah Pusat untuk menerima masuk menjadi PNS, padahal dari temuan yang saya dapatkan, kebanyakan mereka masuk tidak memalui prosedur rekrutmen yang wajar dan berkualitas," tegasnya.

Karena masalah inilah, pemerintah harus melakukan moratorium. Padahal, atas nama perbaikan kualitas SDM dalam rangka reformasi birokrasi, ada instansi yang siap merekrut calon pegawai handal untuk memperbaiki kinerja di institusinya.

"Dengan kondisinya hari ini, khususnya berkenaan dengan tugas reformasi birokrasi. Institusi ini sudah siap merekrut SDM yang handal dan biasanya sudah diikat sebagai pekerja tidak tetap atau konsultan," paparnya.

Riant menyatakan kebijakan moratorium ini perlu dicabut. Asalkan pemerintah melakukan audit PNS guna menjaring PNS yang tidak berkualitas.

"Pada hemat saya, moratorium penerimaan PNS sudah waktunya dicabut, namun sebelumnya harus dilakukan audit SDM PNS, dengan risiko PNS yang tidak berkualitas diberhentikan dari kepegawaiannya.

Untuk melakukan audit ini, lanjut Riant, Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat bekerjasama untuk menjadi pelaksananya.

"Pekerja honorer tidak dapat serta merta dijadikan PNS, melainkan dites lagi melalui prosedur yang wajar dan berkualitas," jelasnya.


Sumber : detik.com
By : joyoboyo90.blogspot.com

0 comments:

Post a Comment