Baca dulu infonya ??

Lantaran Tiduri ABG Hingga Hamil, Pegawai Koperasi Di Tangkap Polisi


SURABAYA - Gara-gara menggauli gadis di bawah umur, Efendi, seorang pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Surabaya harus merasakan pengapnya jeruji besi.

Pria berusia 21 tahun ini ditangkap lantaran menolak bertanggung jawab atas ulah cabulnya terhadap N (16). "Tersangka ditangkap karena tidak mau tanggung jawab setelah korban ini hamil 4 bulan," kata Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti kepada Wartawan, Senin (27/2/2012).

Penangkapan dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.

Suparti menjelaskan, sebelumnya Efendi dan N adalah pasangan kekasih. Keduanya pacaran sejak November 2011 lalu. Layaknya pasangan yang dimabuk asmara keduanya semakin sering bertemu. Efendi memang lebih banyak bekerja di luar kantor sebab berada di bagian juru tagih KSP itu.

Hingga pada Desember 2011, Efendi menjeput N untuk diajak jalan-jalan menikmati pemandangan pantai Kenjeran. "Di tempat itu, tersangka merayu korban agar mau berhubugan badan dengan alasan cinta dan Tersangka mengaku akan bertanggung jawab," katanya.

N pun terbuai dengan rayuan manis sang pujaan hatinya itu. Hingga akhirnya, pertama kali kegadisannya terenggut di atas rumput sirkuit balapan kuda, Kawasan Pantai Kenjeran.

Perbuatan terlarang itupun dilakukan berkali-kali. "Menurut tersangka sudah lima kali, dan lokasinya di Kenjeran dan tempat mess tersangka," tambah Suparti.

N pun saat ini tengah mengandung berusia 4 bulan. Namun, Efendi terkesan lari dari tanggung jawab. Setelah upaya kekeluargaan yang ditempuh menuai jalan buntu, pihak keluarga N melaporkannya ke Polisi.

Karena N masih di bawah umur, Efendi dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
 

0 comments:

Post a Comment