Baca dulu infonya ??

Polisi Salah Tangkap !

Surabaya - Perilaku aparat Polri kembali menjadi sorotan. Di Kota Surabaya, polisi diduga telah melakukan salah tangkap. Ironisnya, Z yang sudah terlanjur mendapatkan penganiayaan itu ternyata bukan target yang diburu.

Informasi yang dihimpun, pada Hari Minggu (19/2/2012), polisi menangkap Z, karyawan depot bebek mercon yang sedang berbelanja pasar dadakan di sekitar Tugu Pahlawan.

Empat anggota Polsek Tenggilis menyergap Z karena diduga terlibat kasus pencopetan. setelah ditangkap, Z dibawa ke mobil dan matanya dilakban. Setelah itu, Z dibawa ke sebuah ruko di kawasan Panjang Jiwo. 

Di tempat itu, Z dipaksa mengaku. Karena tak juga mengaku, Z pun dianiaya. Lantas, uang Rp 9 juta yang dibawanya dirampas dengan alasan sebagai barang bukti.

Padahal uang itu adalah uang yang akan digunakan Z untuk berbelanja bebek milik Donny, juragannya, yang membuka usaha di Jalan Kayuun. 

Kapolrestabes Surabaya Kombepol Tri Maryanto tak menyangkal adanya penangkapan tersebut. "Memang ada penangkapan itu. Tanggal 19 Pebruari kemarin sekitar pukul 09.30 WIB," kata Tri kepada wartawan, Kamis (23/2/2012).

Tri menerangkan bahwa penangkapan Z berawal dari penangkapan 3 orang yang diduga pelaku pencopetan yakni AP, IR dan BS. Dari situ, anggota kemudian menangkap Z. Tetapi penangkapan itu diaku Tri memang menyalahi prosedur.

"Karena nangkapnya salah, maka diserahin ke Proovost," tambah mantan Dir Pam Obvit Polda Jatim itu.

Tri menjelaskan, 4 anggota Polsek Tenggilis yang sudah diserahkan ke proovost adalah Brigadir GS, Briptu KM, Briptu AF dan Briptu EK.

"Status mereka terperiksa," lanjut Tri.

Kasus ini, kata Tri, memang berawal dari laporan Z yang mengaku telah dianiaya anggota polisi. Z sendiri sudah dibebaskan karena memang tidak ada bukti permulaan yang cukup untuk menahannya.

Dan uang Rp 9 juta yang sempat dirampas, ujar Tri, sudah dikembalikan. Tri menyebut kasus ini bukanlah salah tangkap tetapi merupakan kewaspadaan polisi terhadap orang yang dicurigai.

"Untuk luka korban, yang berhak mengatakan adalah dokter dengan visumnya. Tetapi korban tidak merasa tertekan kok. Tidak ada yang serius dengan lukanya," tandas Tri.


(iwd/gik) 


Sumber : detik.com
By : joyoboyo90.blogspot.com

0 comments:

Post a Comment